Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Bersaksi di Sidang Adiknya, Tanpa Sumpah
"Mohon izin, Yang Mulia, menurut kami karena keterangan saksi ini penting, kami mengusulkan untuk dapat didengarkan keterangannya," kata jaksa.
"Di luar sumpah?" tanya Fahzal memastikan.
"Tanpa sumpah," tutur jaksa.
Kemudian, Edy sepakat menjadi saksi tanpa sumpah.
Kendati demikian, Fahzal menegaskan Edy tetap harus memberikan keterangan sejujur-jujurnya.
"Tapi walaupun tanpa sumpah saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang benar ya," ujar dia.
"Siap, Yang Mulia," jawab Edy.
Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut diterima bersama pengacara bernama Ahmad Riyad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).