Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Bersaksi di Sidang Adiknya, Tanpa Sumpah
Mendengar jawaban tersebut, Fahzal bertanya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengunduran diri Edy sebagai saksi. Jaksa keberatan dan meminta Edy menjadi saksi tanpa sumpah.
KY Akan Panggil KPK untuk Dalami Laporan Hakim yang Tangani Kasus Gazalba Saleh
"Mohon izin, Yang Mulia, menurut kami karena keterangan saksi ini penting, kami mengusulkan untuk dapat didengarkan keterangannya," kata jaksa.
"Di luar sumpah?" tanya Fahzal memastikan.
"Tanpa sumpah," tutur jaksa.
Kemudian, Edy sepakat menjadi saksi tanpa sumpah.
Kendati demikian, Fahzal menegaskan Edy tetap harus memberikan keterangan sejujur-jujurnya.
"Tapi walaupun tanpa sumpah saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang benar ya," ujar dia.
"Siap, Yang Mulia," jawab Edy.
Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut diterima bersama pengacara bernama Ahmad Riyad.