Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi
Advertisement . Scroll to see content

Kalah di Praperadilan, PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Tersangka

Senin, 09 April 2018 - 19:01:00 WIB
Kalah di Praperadilan, PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Tersangka
Boyamin Saiman (Foto: Okezone/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, PN Jaksel memerintahkan KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan/ bailout Bank Century.

"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (9/4/2018).

Dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, MAKI mendalilkan KPK berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah. KPK selama ini berdalih masih mendalami dan menganalisis kasus Century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan.

"Kami akan segera minta salinan resmi Putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK," kata Boyamin.

Diketahui, setelah terdakwa Budi Mulya divonis bersalah sejak dua tahun lalu dalam perkara Century, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru. MAKI menilai ada yang tidak beres sehingga mengajukan praperadilan agar status kasus tersebut jelas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut