Kalah di Praperadilan, PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Tersangka
MAKI pun mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK terkait kasus Century hingga tiga kali. Isi gugatannya mendorong KPK segera menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi Bank Century. Boyamin menyebutkan, mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya.
Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya, menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya. "Mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Boyamin mengutip pernyataan hakim tunggal perkara itu.
Dan melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, katanya.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya dan membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar nihil," katanya.
Editor: Azhar Azis