Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi
Advertisement . Scroll to see content

Kalah di Praperadilan, PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Tersangka

Senin, 09 April 2018 - 19:01:00 WIB
Kalah di Praperadilan, PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Tersangka
Boyamin Saiman (Foto: Okezone/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

MAKI pun mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK terkait kasus Century hingga tiga kali. Isi gugatannya mendorong KPK segera menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi Bank Century. Boyamin menyebutkan, mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya.

Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya, menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya. "Mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Boyamin mengutip pernyataan hakim tunggal perkara itu.

Dan melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, katanya.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya dan membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar nihil," katanya.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut