Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Aturan hingga Larangannya
JAKARTA, iNews.id - Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye terhitung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Para peserta Pemilu dan Pilpres memiliki waktu 75 hari untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta Pemilu.
Sementara itu, pelaksana kampanye Pemilu adalah peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye Pemilu.
KPU pun telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024:
- 28 November 2023 hingga 10 Febuari 2024: kampanye berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum. Serta akan ada debat pasangan calon presiden, dan calon wakil presiden, dan kampanye media sosial.
- 21 Januari 2024 hingga 10 Febuari 2024: kampanye rapat umum serta iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online.
- 11 Febuari 2024 hingga 13 Febuari 2024: masa tenang, di mana apapun kegiatan berbentuk kampanye itu dilarang.
- 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024: masa kampanye putaran kedua Pilpres.
- 23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024: masa tenang Pilpres putaran kedua.