Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Aturan hingga Larangannya

Selasa, 28 November 2023 - 06:49:00 WIB
Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Aturan hingga Larangannya
Tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai. Berikut aturan, jadwal, hingga larangannya. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Kampanye Pemilu 2024

Pasal 72 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur larangan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu sebagai berikut:

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada 
seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut