Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang PK Eks Dirut Asabri Adam Damiri, Ahli Nilai Hukuman Uang Pengganti Tidak Tepat
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Asabri, Benny Tjokro Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun

Kamis, 12 Januari 2023 - 16:53:00 WIB
Kasus Asabri, Benny Tjokro Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun
Benny Tjokrosaputro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pertimbangannya, hakim Eko mengatakan bahwa ham memberatkan Benny yakni telah merugikan negara yang sangat besar. Perbuatan Benny juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan 'distrust' atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan pereasuransian dan pasar modal, perbuatan terdakwa bisa berdampak pada stabilitas perekonomian negara dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya," papar hakim Eko.

Adapun hal meringankan, Benny dinilai kooperatif dengan bersikal sopan selama di persidangan. Selain itu, Benny juga merupakan tulang punggung keluarga.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut