Kasus Ayam Goreng Widuran Diselidiki Polresta Solo, Unsur Pidana Masih Diteliti!
Sugeng Riyanto dari Fraksi PKS DPRD Solo mengaku kecewa karena merasa telah ditipu saat membeli makanan di rumah makan tersebut.
"Kenapa mengadukan, karena saya merasa ditipu saat membeli," ujar Sugeng saat menyerahkan laporan ke polisi, Rabu (11/6/2025).
Dia juga menyayangkan sikap karyawan yang tidak memberikan informasi produk non halal kepada konsumen yang berhijab.
Meski aduan soal Ayam Goreng Widuran mengundang perhatian masyarakat, Polresta Solo belum dapat memastikan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke proses restorative justice (RJ) atau tidak.
"Kalau RJ itu berkaitan dengan tindak pidana, saya rasa saya akan melakukan penelitian apakah perkara ini sudah menginjak pada kasus pidana," ujar AKP Prastiyo.
Dia menambahkan bahwa langkah yang telah diambil Wali Kota Solo mengarah pada pemberian sanksi administratif terhadap rumah makan yang sudah beroperasi sejak 1978 tersebut.
"Yang pasti yang sudah dilakukan dengan Mas Wali beliau sudah turun didasarkan pada adanya ketentuan sanksi administrasi," ucapnya.
Editor: Donald Karouw