Kasus Bima Lampung, Mahfud MD Imbau Para Pejabat Tak Bertindak Seenaknya
Buntut dari video viral itu, Bima pun dilaporkan pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun kekinian, Bima yang saat ini tengah menempuh pendidikan di Australia mengaku jika orang tuanya mengalami intimadasi dari kepolisian dan pemerintah setempat.
Merespons hal tersebut, Mahfud MD menegaskan bahwa Bima merupakan subjek hukum yang harus bertanggung jawab sendiri. Sehingga orang tuanya, kata Mahfud, tidak boleh diintimidasi.
"Tetapi orang tua Bima tidak boleh diintimidasi. Misalnya, dipaksa menyebut alamat Bima, diminta nomer rekeningnya, ditanya sumber biaya Bima dan sebagainya yang dilakukan dengan cara seperti menekan-nekan," katanya.
"Intimidasi kepada orang tua Bima tak boleh dilakukan karena Bima adalah subjek hukum yang harus bertanggung jawab sendiri. Harus dipisahkan antara Bima dan orang tuanya sebagai entitas subjek hukum," ujarnya.
Editor: Ainun Najib