Kasus BLBI, KPK Panggil Eks Tim Bantuan Hukum KKSK Hadiah Herawatie
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Koordinator Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Hadiah Herawatie. Dia diperiksa terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).
KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Hadi Avilla Tamzil selaku mantan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kemudian seorang advokat bernama Yusuf Wahyudi.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) terkait kasus BLBI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (16/7/2019).
Hadiah dan Hadi bukan baru kali ini diperiksa KPK. Sebelumnya, mereka pernah dimintai keterangan oleh penyidik untuk Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka baru. KPK menduga Sjamsul Nursalim telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.
Editor: Kurnia Illahi