Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Sjamsul Nursalim dan Istrinya Bisa Kembali Dijerat Kasus BLBI
Advertisement . Scroll to see content

Kasus BLBI, KPK Panggil Eks Tim Bantuan Hukum KKSK Hadiah Herawatie

Selasa, 16 Juli 2019 - 10:35:00 WIB
Kasus BLBI, KPK Panggil Eks Tim Bantuan Hukum KKSK Hadiah Herawatie
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Koordinator Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Hadiah Herawatie. Dia diperiksa terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).

KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Hadi Avilla Tamzil selaku mantan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kemudian seorang advokat bernama Yusuf Wahyudi.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) terkait kasus BLBI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (16/7/2019).

Hadiah dan Hadi bukan baru kali ini diperiksa KPK. Sebelumnya, mereka pernah dimintai keterangan oleh penyidik untuk Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka baru. KPK menduga Sjamsul Nursalim telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut