Kasus Djoko Tjandra, KPK Siap Bantu Usut Aliran Dana Pemalsuan Surat
JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tidak menutup kemungkinan bakal menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut aliran dana terkait pemalsuan surat untuk buronan Djoko Tjandra. Dalam perkara ini, Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, sebagai tersangka.
Menanggapi itu, KPK pun akan membantu untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya aliran dana dalam pengurusan surat Djoko Tjandra.
"KPK dengan tugas supervisi dan koordinasi sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf b dan d UU No. 19 tahun 2019, tentu siap memberikan bantuan pihak kepolisian guna memaksimalkan penuntasan kasus tersebut," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).
Diketahui, Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan pihaknya menggandeng KPK tentu untuk menyelidiki terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses keluarnya surat jalan Djoko Tjandra yang dilakukan Prasetijo.
“Tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor,” ujarnya di Gedung Bareskrim, Senin (27/7/2020).