Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Interpol Ungkap Eks Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Punya Izin Tinggal Permanen di Qatar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Djoko Tjandra, KPK Siap Bantu Usut Aliran Dana Pemalsuan Surat

Selasa, 28 Juli 2020 - 09:16:00 WIB
Kasus Djoko Tjandra, KPK Siap Bantu Usut Aliran Dana Pemalsuan Surat
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini, penyidik sudah memeriksa kurang lebih 20 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk mencari kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Mulai dari proses masuknya, kegiatan-kegiatan yang dia lakukan selama proses mengurus PK dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia. Jadi, tim terus bekerja secara maksimal dan kita terus menggali secara objektif dan transparan untuk disampaikan ke publik,” katanya.

Atas ulahnya disangkakan Brigjen Prasetijo melanggar Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut