Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Djoko Tjandra, Pagi Ini Bareskrim Periksa Anita Kolopaking sebagai Tersangka

Selasa, 04 Agustus 2020 - 06:05:00 WIB
Kasus Djoko Tjandra, Pagi Ini Bareskrim Periksa Anita Kolopaking sebagai Tersangka
Ilustrasi, Bareskrim Polri. (Foto: Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memanggil pengacara Anita Kolopaking, Selasa (4/8/2020). Dia akan diperiksa sebagai tersagka terkait kasus yang menjerat Djoko Tjandra.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, sesuai jadwal pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB.

"AK (Anita Kolopaking) dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Dia berharap Anita Kolopaking kooperatif menjalani proses hukum yang ditangani Bareskrim. Menurutnya, keterangan Anita Kolopaking dibutuhkan dalam proses penanganan kasus tersebut.

"Jadi kita tunggu perkembangannya besok tentunya akan kita update apabila ada hal-hal yang perlu kami sampaikan," ucapnya.

Diketahui Anita Kolopaking ditetapkan tersangka oleh Bareskrim terkait kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra. Bareskrim juga telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut