Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Ungkap Kondisi Terkini Nadiem Makarim, Siap Hadiri Sidang Besok?
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Djoko Tjandra, Sidang Vonis Andi Irfan Jaya Ditunda Pekan Depan

Rabu, 13 Januari 2021 - 17:48:00 WIB
Kasus Djoko Tjandra, Sidang Vonis Andi Irfan Jaya Ditunda Pekan Depan
Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya (Foto: iNews/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya itu, Andi dinilai melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Ia juga melanggar Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam menuntut, Jaksa menilai ada beberapa hal baik yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan adalah Andi Irfan dinilai tidak mendukung program pemerintah bersih dari kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Andi Irfan juga dinilai tidak menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan Andi Irfan dinilai tidak menikmati hasil korupsi, dan bersikap sopan dalam persidangan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut