Kasus Dugaan Penistaan Agama Paul Zhang, Kabareskrim: Interpol Tak Respons Permintaan Red Notice
JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut Interpol tak merespons permintaan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang. Paul Zhang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak ada respons dari mereka," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Selain itu, Agus mengungkapkan Bareskrim Polri terkendala yurisdiksi terkait dengan pengejaran terhadap Paul Zhang.
"Kendala yurisdiksi," ujar Agus.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai nabi ke-26. Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. Saat ini, Paul Zhang diduga berada di luar negeri.
Editor: Rizal Bomantama