Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus E-KTP, KPK Periksa Pensiunan Ditjen Dukcapil Kemendagri

Kamis, 31 Januari 2019 - 11:06:00 WIB
Kasus E-KTP, KPK Periksa Pensiunan Ditjen Dukcapil Kemendagri
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Foto: SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Teguh Widiyanto. Dia periksa selaku pensiunan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dalam kasus tersebut, Teguh diperiksa untuk tersangka Markus Nari.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Teguh Widiyanto) sebagai saksi ," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).

Pada 2012 DPR melakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP Rp1,4 triliun. Markus Nari saat itu merupakan anggota DPR yang diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP. 

Proses persidangan e-KTP, menyatakan  politikus Partai Golkar itu memperkaya sejumlah korporasi yang turut berperan dalam pelaksanaan proyek tersebut. 

KPK menduga Markus meminta uang kepada terpidana Irman selaku pejabat Kemendagri saat itu sebanyak Rp 5 miliar.Namun, teralisasi hanya sebesar  Rp4 miliar.

Ada beberapa pihak yang divonis penjara dalam kasus e-KTP. Mulai dari mantan Ketua DPR Setya Novanto, pejabat di Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut