Kasus Firli Bahuri, Kejati DKI Siapkan 4 Jaksa Teliti Berkas Perkara
“Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam.
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling maksimal yakni penjara seumur hidup.
Editor: Reza Fajri