Kasus Ijazah Jokowi, Pelapor Dapat Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs
JAKARTA, iNews.id - Pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Mereka menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T) Roy Suryo cs dari penyidik.
"Kami sudah berdialog dengan penyidik, hanya 10 menit saja ya, langsung to the point terkait apa kami tiba-tiba kok dipanggil. Ternyata kami diberikan SP2T, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kita lihat penetapan ini ada delapan (nama Tersangka) totalnya," ujar Sekjen Peradi Bersatu sekaligus tim pengacara pelapor Lechumanan, Ade Darmawan kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, selain SP2T, pihaknya juga menerima SP2HP terkait tahapan penyidikan kasus tersebut hingga sampai ke tahap pemanggilan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. Saat bertemu penyidik, pihaknya pun menyampaikan permohonan secara lisan agar Roy Suryo cs ditahan.
"Pesan saya sangat sederhana, besok kalau diperiksa apakah ditahan atau tidak. Saya bermohon secara lisan, penyidik menyampaikan sah-sah saja untuk permohonan penahanan dan sebagainya," tuturnya.
Meski begitu, kata dia, penyidik belum bisa memastikan Roy Suryo cs akan ditahan usai diperiksa. Polisi hanya menyampaikan para tersangka itu bakal ditanyai berbagai hal.
"Kita apresiasi sangat komprehensif tentunya akan banyak pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pihak RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa). Intinya kita mengikuti dan menyerahkan seluruh percayaan kami (pada polisi) karena saat ini lawan para tersangka sudah bukan lagi kami sebagai pihak pelapor, tetapi negara yaitu Polri," kata dia.