Kasus Ijazah Jokowi, Pelapor Dapat Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs
Dia mengungkap, laporan yang dilayangkan kliennya saling memperkuat dengan laporan yang dibuat Jokowi. Sebab, laporan tersebut sama-sama tentang tuduhan ijazah palsu Jokowi yang diduga dilakukan Roy Suryo cs.
Ade menambahkan, salah satu alasan Roy Suryo cs harus ditahan lantaran diduga telah menyebarkan tuduhan palsu.
"Ketika kemudian ini sudah merujuk pada keluarga Bapak Insinyur Joko Widodo sampai ke cucunya, sudah mulai disinggung sampai ijazah Mas Gibran dan lain sebagainya, yang kami anggap itu tindak pidana lagi karena dikatakan Mas Gibran tidak memiliki ijazah," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi. Salah satunya Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, penyidik berkesimpulan para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Asep, Jumat (7/11/2025).
Editor: Rizky Agustian