Kasus Jiwasraya, Syahmirwan Diduga Terima Rp4 Miliar dan Fasilitas Golf di Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum Kajaksaan Agung membacakan dakwaan terhadap enam orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro bersama enam terdakwa lainnya didakwa dengan merugikan negara Rp16,8 triliun dalam kasus korupsi.
Salah satunya yang diduga dilakukan oleh Divisi Investasi PT Jiwasraya Syah Mirwan. Dia diduga telah menerima uang saham sebesar Rp4 miliar lebih. Syahmirwan menerima sejumlah fasilitas bermain golf di Bangkok, Lombok, rafting, hingga karaoke.
"Syahmirwan menerima uang dan saham seluruhnya sebesar Rp4.803.200.000,00 dari terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro Aaputro melalui Joko Hartono Tirto," kata JPU membacakan dakwaan, Rabu (3/6/2020).
Pemberian tersebut diterima dengan bentuk uang dan saham. Syahmirwan menerima uang sebesar sebesar tiga miliar delapan ratus juta rupiah dan saham PCAR 220.000 lembar dengan hitungan setiap lembar senilai Rp.4.560,00 pada tanggal 26 Februari 2019 senilai Rp1.003.200.000,00.
Saham tersebut masuk ke rekening efek atas nama Syahmirwan
pada PT. Lotus andalas Sekuritas yang saat ini menjadi PT. Lautandhana
Sekuritas. Syah Mirwan juga menerima fasilitas permainan golf di Bangkok selama lima kali.