Kasus Korupsi Bansos, Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Didakwa Rugikan Negara Rp127 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024). Dia didakwa merugikan uang negara mencapai Rp127 miliar.
Kuncoro terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT BGR Logistics.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp 127.144.055.620," kata jaksa dalam surat dakwaan yang dikutip Kamis (1/2/2024).
Jumlah tersebut didapat dari dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam aksinya, Kuncoro diduga melakukan korupsi bersama pihak lain yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa.