Kasus Korupsi Bansos, Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Didakwa Rugikan Negara Rp127 Miliar
Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto, Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan; Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; dan tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.
Terkait korupsi tersebut, JPU membeberkan para terdakwa yang memperkaya diri sendiri, dengan rincian April Churniawan Rp2,9 miliar, Ivo Wongkaren serta Roni Ramdani Rp121,8 miliar, dan Richard Cahyanto Rp2,4 miliar.
Perihal bansos tersebut, merupakan upaya pemerintah menanggulangi dampak pandemi Covid-19. Pemerintah melalui Kemensos, kemudian menyalurkan bansos kepada 10 juta keluarga yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2020 senilai Rp753,7 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq