Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang PK Eks Dirut Asabri Adam Damiri, Ahli Nilai Hukuman Uang Pengganti Tidak Tepat
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Dana ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara

Rabu, 03 Agustus 2022 - 17:56:00 WIB
Kasus Korupsi Dana ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dalam kasus korupsi dana ASABRI. (Foto: Dok SINDONEWS)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2016, Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto; dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. 

Atas perbuatannya, Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut