Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi di Bakamla, KPK Tahan Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno

Selasa, 14 Januari 2020 - 22:28:00 WIB
Kasus Korupsi di Bakamla, KPK Tahan Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno (RJP). Penahanan terhadap Rahardjo dilakukan usai menjalani pemeriksaan.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Rahardjo merupakan tersangka kasus dugaan suap Pengadaan Transportasi Informasi pengadaan di Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) Tahun Anggaran 2016.

"KPK hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama RJP, Direktur Utama PT CMIT dalam perkara pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

BACA JUGA:

Kasus Korupsi di Bakamla Rugikan Negara Rp54 Miliar

Kasus Suap di Bakamla, KPK Tetapkan 3 Tersangka

Kasus Bakamla, KPK Periksa Artis Era 1990-an Inneke Koesherawati

Ali mengatakan, penahanan Rahardjo dilakukan untuk 20 hari pertama. Penahanan dimulai sejak hari ini hingga 2 Februari 2020. "Penahanan di Rutan Cabang KPK ya. Lokasinya di belakang Gedung Merah Putih," katanya.

Penahanan terhadap Rahardjo, menurut dia, merupakan pengembangan perkara yang diselidiki KPK pada 2016. Walaupun, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

"Kasus-kasus ini juga sebenarnya banyak. Nanti yang akan kita kerjakan ke depan ada lebih dari 20 Kasus. Rencananya dapat selesai di Tahun 2020 ini," tuturnya.

Penasihat Hukum Rahardjo Pratjihno, Saut Edward Rajaguguk. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)
Penasihat Hukum Rahardjo Pratjihno, Saut Edward Rajaguguk. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

Penasihat Hukum Rahardjo, Saut Edward Rajaguguk menilai ada perbedaan persepsi antara kliennya dan penyidik KPK. Dia menjelaskan, KPK menganggap kasus tersebut merupakan pengadaan barang, tetapi yang hal yang sebenarnya terjadi bukan seperti itu.

"Penyidik berpikir bahwa ini pengadaan barang dan jasa. Sementara proyek back bone ini pengadaan barang ditambah membuat suatu sistem di Bakamla yang nantinya bisa memonitor kapal. Seperti yang di Natuna kemarin," ujar Edward di KPK.

Edward menyebutkan, kliennya dicecar delapan pertanyaan dalam pemeriksaan hari ini. Rahardjo meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 19.45 WIB. Dia tidak memberikan keterangan apapun dan langsung masuk menuju mobil tahanan KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka pada 31 Juli 2019, yakni Leni Marlena (Ketua Unit Layanan Pengadaan di Bakamla), Juli Amar Ma'ruf (anggota Unit Layanan Pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla), Rahardjo Pratjihno (Direktur Utama PT CMIT dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

PT CMIT merupakan rekanan bisnis yang diperuntukan sebagai pelaksana dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla pada 2016.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut