Kasus Korupsi Impor Gula, 9 Bos Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar
Jaksa mengatakan, Enggartiasto Lukita menerbitkan tujuh izin impor GKM dalam rangka pemenuhan stok gula. Pengajuan izin impor itu dilakukan para terdakwa pada Agustus-Desember 2016.
"Mengajukan Persetujuan impor GKM dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian kepada Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan 20 Oktober 2019," ujar jaksa.
"Yang kemudian Enggartiasto Lukita tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan 7 persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," sambungnya.
Jaksa meyakini, para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun aliran duit yang diduga diterima para terdakwa sebagai berikut:
1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp150.813.450.163,81 (Rp150,81 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.