Kasus Korupsi Impor Gula, 9 Bos Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar
Jaksa mengungkapkan, perkara bermula pada penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT PPI, Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL). Mereka mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian.
Permintaan persetujuan impor GKM tersebut dimaksudkan para terdakwa untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, mereka mengetahui tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Jaksa melanjutkan, Tony Wijaya pada 2015 mengajukan pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada Tom Lembong untuk diolah menjadi GKP. Hal tersebut dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM terjadi pada musim giling.
Jaksa menambahkan, Tony menyalurkan gula rafinasi untuk operasi pasar yang bekerja sama dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) pada 2015. Seharusnya, gula rafinasi hanya dapat diperjualbelikan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri.
Para terdakwa melakukan kerja sama dengan PPI. Kerja sama itu dalam rangka penugasan dari Kemendag, menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PPI dan pengaturan harga jual dari PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).
"Dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula melakukan impor hanya membayarkan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) senilai impor GKM yang seharusnya Bea Masuk dan PDRI yang dibayarkan adalah senilai impor GKP untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar," ucap jaksa.