Kasus Korupsi Impor Gula, 9 Bos Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar
2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp39.249.282.287,52 (Rp39,24 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.
3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp41.381.685.068,19 (Rp41,38 miliar) yang diperoleh dari kerjabsama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp77.212.262.010,81 (Rp77,21 miliar) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.
5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp32.012.811.588,55 (Rp32,01 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp60.991.040.276,14 (Rp60,99 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.
7. Memperkaya Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 (Rp41,22 miliar) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.
8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 (Rp74,58 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL.
9. Memperkaya Ali Samdjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,28 (Rp47,86 miliar) yang diperoleh dari kerja sama PT KTM dan PT PPI.
Editor: Rizky Agustian