Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirjen Aptika Kominfo Jadi Tersangka Korupsi PDNS, Rugikan Negara Ratusan Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi PDNS, Kejari Jakpus Sita Uang Rp1,78 Miliar hingga 176 Gram Logam Mulia

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:17:00 WIB
Kasus Korupsi PDNS, Kejari Jakpus Sita Uang Rp1,78 Miliar hingga 176 Gram Logam Mulia
Kepala Kejari (Kajari) Jakpus Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Barang itu berupa uang tunai Rp1,78 miliar, tiga unit mobil hingga 176 gram logam mulia.

"Terhadap barang tersebut, telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," ujar Kepala Kejari (Kajari) Jakpus Safrianto Zuriat Putra, Kamis (22/5/2025).

Dia memerinci, barang bukti yang disita yakni uang sebesar Rp1.781.097.828 (Rp1,78 miliar), tiga unit mobil, 176 gram logam mulia, tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah, 55 alat elektronik, dan 346 dokumen.

Selain itu, kata dia, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi seperti Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), apartemen, rumah, hingga kantor perusahaan swasta terkait perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Kejari Jakpus menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kominfo 2016-2024.

Kemudian Bambang Dwi Anggono (BDA) selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut