Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Jakpus Geledah 5 Tempat terkait Kasus Dugaan Korupsi PDNS
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PDNS

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:36:00 WIB
Breaking News: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PDNS
Kejari Jakpus menetapkan lima tersangka kasus korupsi PDNS. (Foto: Google Photos)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo atau sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) 2020-2024. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.

Kepala Kejari (Kajari) Jakpus Safrianto Zuriat Putra menjelaskan kelima tersangka itu yakni Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi, Informatika periode 2016-2024 Bambang Dwi Anggono (BDA) selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.

“Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," kata Safrianto di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).

Safrianto melanjutkan, tersangka berikutnya yakni Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 serta Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017-2021.

Diketahui, Kominfo pada 2020-2024 melakukan pengadaan baran/jasa dan pengelolaan PDNS dengan pagu anggaran Rp958 miliar. Dalam proses lelang, Kejari Jakpus melihat ada oknum pejabat Kominfo yang sengaja memenangkan tender salah satu perusahaan.

Dalam pelaksanaannya, terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000 (Rp60,3 miliar) pada 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut