Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD ke Purbaya: Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi dan Tikus
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Jakpus Geledah 5 Tempat terkait Kasus Dugaan Korupsi PDNS

Minggu, 27 April 2025 - 08:11:00 WIB
Kejari Jakpus Geledah 5 Tempat terkait Kasus Dugaan Korupsi PDNS
Penyidik Kejari Jakpus melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang, jasa, dan pengelolaan PDNS periode 2020-2024. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang, jasa, dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) periode 2020-2024. 

Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kota Tangerang Selatan,  Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur, di antaranya ialah PT STM BDX Data Center, Kantor PT AL Gudang atau warehouse PT AL, serta rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara.

Dari penggeledahan ini penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan PDNS. Ada barang bukti elektronik yang disita guna penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan.

Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, penggeledahan ini merupakan rangkaian pemeriksaan lanjutan dari yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Penyidik memandang perlu untuk melakukan penggeledahan di lima lokasi tersebut untuk kembali menambah barang bukti dan alat bukti.

"Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik itu sebanyak 70 orang dan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi tambahan di samping itu juga penyidik telah melakukan pemeriksaan beberapa orang ahli," ucap Safrianto.

"Terkait dengan tersangka, penyidik belum menetapkan tersangka tapi penyidik telah mengantongi beberapa nama sebagai calon tersangka tiba waktunya nanti penyidik akan menetapkan tersangka tersebut, calon tersangka tersebut menjadi tersangka, dan kami akan menyampaikannya kepada publik," tuturnya.

Dalam waktu dekat penyidik Kejari Jakarta Pusat akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan ahli tambahan serta analisa barang bukti sitaan selesai.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut