Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Proyek, KPK Eksekusi Mantan Pejabat Kabupaten Muara Enim

Jumat, 24 Juli 2020 - 08:15:00 WIB
Kasus Korupsi Proyek, KPK Eksekusi Mantan Pejabat Kabupaten Muara Enim
Gedung KPK (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Terpidana saat ini juga telah melunasi pembayaran denda sejumlah Rp200.000.000 dan secara bertahap membayar uang pengganti sejumlah Rp600.000.000 dari total kewajiban sejumlah Rp2.365.000.000.

"KPK akan terus menyelesaikan penuntasan perkara tindak pidana korupsi dengan berorientasi pada upaya memaksimalkan pemulihan hasil korupsi /asset recovery," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut