Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Kondisi Petugas yang Sempat Ditabrak Kasi Datun HSU saat OTT di Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker, KPK Geledah Rumah di Gorontalo

Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:19:00 WIB
Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker, KPK Geledah Rumah di Gorontalo
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan lembaganya menggeledah rumah di Gorontalo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode, Ipilo, Kota Gorontalo hari ini, Selasa (29/8/2023). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

"Untuk mengumpulkan alat bukti, hari ini, tim penyidik melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode, Ipilo, Gorontalo," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (29/8/2023).

Belum diketahui apa saja yang berhasil diamankan tim penyidik dari penggeledahan di sebuah rumah daerah Gorontalo tersebut. Sebab penggeledahan masih berlangsung.

"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami segera sampaikan," ujar Ali.

Sebagai informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.

Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut