Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Romy, KPK Periksa Sekjen DPR RI dan 3 Pansel Jabatan Kemenag

Kamis, 04 April 2019 - 10:50:00 WIB
Kasus Romy, KPK Periksa Sekjen DPR RI dan 3 Pansel Jabatan Kemenag
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal. Mereka adalah Ari Haryanto, Arfidul, dan Muhammad Basworo.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy) terkait kasus suap pengisian jabatan di Kemenag," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (4/3/2019).

Febri berharap kepada para saksi dapat hadir dan memenuhi panggilan KPK. Mantan aktivis antikorupsi ini juga berharap para saksi yang diperiksa penyidik dapat memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Diharapkan yang bersangkutan dapat hadir dan memenuhi panggilan penyidik dan juga memberikan keterangan yang sejujurnya tentang apa yang diketahuinya," imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Sekjen Kemenag, Nur Kholis yang juga selaku ketua panitia seleksi dan sejumlah panitia seleksi lainnya. KPK mendalami terkait proses ataupun prosedur seleksi pengisian jabatan di Kemenag.

Dalam perkara ini KPK menetapkan tiga tersangka yaitu anggota DPR RI, Romahurmuziy atau Romy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag, Muhammad Romahurmuziy atau Romy saat diperiksa perdana di KPK, Jakarta. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

KPK menduga Romy bersama-sama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Romy diduga telah menerima uang Rp300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang suap itu maksudnya agar Romy dapat mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.

Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut