Kasus Suap Aspidum DKI, KPK Minta Jaksa Agung Hadirkan 6 Jaksa Kejati Jateng
Empat jaksa tersebut adalah M. Zahroel Ramadhana, jaksa fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung; Yadi Herdiantor, jaksa fungsional pada Kejati DKI Jakarta; Arih Wira Suranta, jaksa; Yuniar Sinar Pamungkas, Kasi Kamnegtibum dan TPU di Kejati DKI Jakarta.
"Para saksi tidak hadir dan kami belum menerima informasi alasan ketidakhadiran. Penyidik akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai kebutuhan penanganan perkara," tutur Febri.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Agus Winoto, asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diduga sebagai penerima, sedangkan Sendy Perico (swasta) dan Alvin Suherman selaku pengacara Sendy diduga sebagai pemberi.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan kasus ini merupakan penanganan kolaborasi perdana antara KPK dan Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini KPK menduga Sendy telah memberikan suap Rp200 juta kepada Agus. Uang itu diduga untuk penanganan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Duit haram itu diberikan Sendy selaku pihak yang berperkara agar tuntutan dalam perkara penipuan itu dikurangi satu tahun. Pemberian itu melalui perantara yakni Alvin Suherman selaku pengacara Sendy.
Editor: Djibril Muhammad