Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Selasa, 29 Juni 2021 - 06:26:00 WIB
Kasus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta hari ini, Selasa (29/6/2021). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan nilai total sekitar Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

Edhy Prabowo diduga menerima suap sejumlah 77.000 dolar AS atau setara Rp1,1 miliar dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Uang suap Rp1,1 miliar dari Suharjito itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya, Amiril Mukminin dan Staf Khususnya, Safri.

Kemudian, Edhy juga diduga menerima uang sejumlah Rp24,6 miliar dari Suharjito dan eksportir lainnya. Uang itu diterima melalui berbagai perantaraan yakni Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; Staf Pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih; Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

Nilai total keseluruhan uang dugaan suap yang diterima Edhy Prabowo dari sejumlah eksportir melalui berbagai perantaraan berkisar Rp25,7 miliar.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut