Kasus Suap Dana Hibah KONI, Aspri Imam Nahrawi Divonis Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang vonis terhadap Asisten Pribadi (Aspri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, hari ini, Senin (15/6/2020). Miftahul Ulum akan menghadapi putusan Majelis Hakim terkait kasus dugaan suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI.
Dalam perkara ini, Ulum dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Ulum juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Agenda JPU KPK hari ini, Miftahul Ulum, putusan PN Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/6/2020).
Jaksa meyakini Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Imam Nahrawi dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama serta dakwaan kedua.
Sebelumnya, Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama Imam untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Ulum.