Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Segera Disidang 

Selasa, 22 Juni 2021 - 17:09:00 WIB
Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Segera Disidang 
Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial ditahan KPK. (Foto: MPI/Arie Dwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial akan segera disidang atas kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Sebab berkas penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan M Syahrial telah dilimpahkan ke tahap II atau tingkat penuntutan pada hari ini. Dengan demikian, kewenangan terhadap penahanan M Syahrial beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari kedepan, terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2021).

Tim JPU KPK mempunyai waktu 14 hari kerja dalam menyusun surat dakwaan untuk M Syahrial. Selanjutnya, tinggal pihak Pengadilan Tipikor yang menentukan jadwal sidang perdana untuk M Syahrial.

"Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut