Kasus Suap, Eks Wali Kota Medan Dituntut 7 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin hari ini menjalani sidang terkait kasus dugaan suap dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan pada tahun 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Dzulmi 7 Tahun pidana denda Rp500 juta subsider enam tahun.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik. Pencabutan hak politik itu disebutkan oleh Jaksa selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Dzulmi Eldin S terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa Siswhandhono, Kamis (14/5/2020).
Jaksa Siswhandhono menyebutkan, ada tiga hal yang memberatkan Dzulmi. Pertama, perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Kedua, Dzulmi dinilai tidak mengakui perbuatannya, serta Dzulmi pun telah menikmati hasil dari kejahatannya.
Sementara, hal yang meringankan tuntutan Dzulmi ada dua. Pertama, yaitu terdakwa dinilai sopan ketika dalam persidangan, dan yang kedua terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam perkara ini, Jaksa meyakini Dzulmi selaku Walikota Medan periode 2016 hingga 2021 bersama-sama dengan Kasubbag Protokoler Pemko Medan Samsul Fitri, telah menerima uang sejumlah Rp2.155.000.000,00 atau setara sejumlah tersebut. Uang itu diterima dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat Eselon II Pemko Medan.
Nama-nama pejabat tersebut, antara lain, yaitu Isa Ansyari, Benny Iskandar, Suherman, Iswar S, Abdul Johan, Edwin Effendi, Emilia Lubis, Edliaty, Muhammad Husni, Agus Suriyono, Qomarul Fattah, Usma Polita Nasution, Dammikrot, dan S Armansyah Lubis Alias Bob.
Selain itu, ada nama M. Sofyan, Hannalore Simanjuntak, Renward Parapat, Khairunnisa Mozasa, Rusdi Sinuraya, Suryadi Panjaitan, Zulkarnain, Hasan Basri, Khairul Syahnan, dan Ikhsar Risyad Marbun.
"Uang tersebut diberikan kepada Dzulmi melalui Samsul Fitri dengan maksud agar Dzulmi selaku Walikota Medan mempertahankan Isa Ansyari dan Kepala OPD atau Pejabat Eselon II lainnya tersebut dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan dengan menerima imbalan uang yang tidak sah untuk kepentingan terdakwa," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya, Dzulmi dituntut bersalah dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq