Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Hakim PN Jaksel, 4 Tersangka Jalani Pemeriksaan Perdana KPK

Jumat, 14 Desember 2018 - 11:26:00 WIB
Kasus Suap Hakim PN Jaksel, 4 Tersangka Jalani Pemeriksaan Perdana KPK
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap empat tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap terhadap putusan perkara perdata di Pengadilan Negri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tahun 2018. Pemeriksaan ini merupakan perdana bagi keempat tersangka.

Mereka adalah hakim PN Jakarta Selatan (ketua majelis hakim), Iswahyu Widodo, hakim PN Jakarta Selatan, Irwan, panitera pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan, dan seorang pengacara, Arif Fitrawan.

"Hari ini, dijadwalkan pemerimsaan terhadap empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jaksel," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Penyidik KPK juga rencannya memanggil satu orang saksi terkait perkara itu. Dia adalah Thomas Azali dari pihak swasta. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IW (Iswahyu Widodo)," imbuhnya.

Dalam perkara ini KPK menduga terjadi aliran dana sebanyak empat kali selama dua hari yakni pada 22 dan 27 November 2018. Pada 22 November 2018, terjadi transaksi transfer dari MPS ke rekening Mandiri atas nama AF sebesar Rp500 juta.

Pada 27 November, AF melakukan penarikan Rp500 juta di tiga kantor cabang Mandiri. Kemudian, AF menukarkan Rp500 juta tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar 47.000 dolar Singapura.

Dugaan suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus N.O. atau ditolak karena alasan gugatan mengandung cacat formil, yang dibacakan sekitar Agustus 2018. Hal tersebut berkaitan perkara gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi saham pertambangan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pasific Mining Resources (APMR).

Sebagai pihak penggugat Isrulah Achmad dan pihak tergugat Williem J.V. Dongen, beserta PT APMR dan Thomas Azali, dalam gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018. Perkara tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Diduga sebagai penerima yaitu hakim PN Jakarta Selatan (ketua majelis hakim), Iswahyu Widodo; hakim PN Jakarta Selatan, Irwan; dan panitera pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.

Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah seorang Advokat, Arif Fitrawan; Martin P. Silitonga dari pihak swasta yang saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) atas dugaan pelanggaran pidana umum.

Atas perbuatannya Iswahyu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut