Kasus Suap Meikarta, KPK Buka Peluang Jerat Korporasi
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang penyelidikan baru dan menjerat korporasi terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Proyek Meikarta dibangun oleh PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang Tbk.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menemukan indikasi keterkaitan antara pemulusan proses perizinan pembangunan lahan proyek tersebut dan kepentingan korporasi. Penyidik akan terus mencermati fakta persidangan kasus Meikarta, baik yang sudah berjalan maupun yang akan berjalan nanti, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
“Sangat mungkin nanti akan menjadi rangkaian (penyelidikan) ya. Kami melihat ada indikasi keterkaitan antara proses perizinan dan upaya atau keinginan pihak-pihak tertentu yang kami duga ini adalah kepentingan korporasi untuk proyek perizinan di Meikarta,” ujar Febri di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Meski telah menemukan indikasi penerimaan lain dari suap Meikarta, kata dia, KPK masih menunggu vonis dan pertimbangan dari majelis hakim terkait kemungkinan dibukanya penyelidikan baru. “Kita tunggu nanti vonis dan pertimbangan hakim. Juga ada pihak yang diduga sebagai penerima yang lain, akan tetap kami kembangkan sepanjang nanti teruji di fakta persidangan dan memang buktinya dapat dicermati lebih lanjut,” ucapnya.
Dalam surat dakwaan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, dijelaskan, untuk pembangunan Meikarta tahap pertama di atas lahan seluas 143 hektare diperlukan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT); Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri; Izin Lingkungan, dan; Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, PT Lippo Cikarang melalui anak perusahaannya PT MSU mendapat kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi—yang kini sudah jadi terdakwa.