Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Miftahul Ulum, Anggaran Satlak Prima Dipotong 15-20 Persen untuk Operasional Imam Nahrawi

Kamis, 13 Februari 2020 - 22:52:00 WIB
Kasus Suap Miftahul Ulum, Anggaran Satlak Prima Dipotong 15-20 Persen untuk Operasional Imam Nahrawi
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto (kanan) jadi saksi Miftahul Ulum (kedua kiri) pada sidang lanjutan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Gatot menceritakan, Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) merupakan program pemerintah untuk menciptakan atlet andalan nasional yang mampu berprestasi di tingkat internasional.

"Yang bertugas untuk memotong uang adalah Tommy Suhartanto (Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima), tapi untuk detailnya saya tidak tahu," katanya.

Terdakwa asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum (kedua kiri) mendengarkan kesaksian dari Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2/2020). (Foto: Antara)
Terdakwa asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum (kedua kiri) mendengarkan kesaksian dari Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2/2020). (Foto: Antara)

Gatot tidak tahu berapa jumlah 15-20 persen yang dipotong dari tiap cabor. "Pak Achsanul tidak mengatakan besaran yang dipotong tapi mengatakan memberikan perhatian agar pimpinan Kemenpora tidak melakukan pembiaran atas pemotongan-pemotongan seperti itu," ujarnya.

Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan Kemenpora Chandra Bakti yang juga dihadirkan sebagai saksi membenarkan pemotongan 20 persen dari anggaran Satlak Prima. "Iya ada pemotongan, saya harus kolektif menyerahkannya. Pemotongan lalu diserahkan ke Tommy, menurut Tommy itu untuk operasional ke Pak Menteri," kata Chandra.

Dalam dakwaan disebutkan Miftahul Ulum menerima gratifikasi sejumlah Rp1 miliar dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satlak Prima Kemenpora 2016-2017 Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok.

Tommy menyampaikan kepada Ucok ada permintaan uang dari Imam Nahrawi, lalu Tommy meminta disiapkan uang Rp1 miliar untuk diserahkan kepada Imam melalui Ulum.

Reike Mamesah menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumahnya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Agustus 2018. Taufik kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Ulum untuk diberikan kepada Imam.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut