Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Tahan Pengusaha Kock Meng
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru terkait kasus izin pemanfaatan laut dalam proyek reklamasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (nonaktif) Nurdin Basirun. Tersangka tersebut yakni Kock Meng, pengusaha.
KPK telah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Kock Meng sebagai tersangka dalam kasus ini. Kock Meng sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kock Meng) dari swasta sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Yuyuk Andriati Iskak saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).
Dalam kasus ini KPK menduga Kock Meng bersama dengan tersangka Abu Bakar telah memberikan sejumlah uang kepada Nurdin Basirun. Uang itu diduga untuk memuluskan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam.
Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta dari Abu Bakar dan Kock Meng.
"Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan KMN melalui ABK seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau). Namun hal tersebut kemudian diakal-akali oleh agar dapat diperuntukan untuk kegiatan pariwisata," kata Yuyuk.
KPK kemudian menahan tersangka Kock Meng di Rutan Cabang KPK C1 untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 September 2019.
Atas perbuatannya dalam kasus Nurdin Basirun ini, Kock Meng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Zen Teguh