Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Tahan Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kontraktor bernama Eryck Armando Talla (EAT) dalam kasus gratifikasi penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pada Dinas Pendidikan pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011. EAT merupakan orang kepercayaan eks Bupati Malang, Rendra Kresna (RK).
Eryck bersama Rendra telah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 10 Oktober 2018. Rendra kini telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.
"KPK menahan tersangka EAT selaku orang kepercayaan Bupati RK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Alex Marwata mengatakan EAT akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 30 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. EAT diketahui merupakan seorang kontraktor yang memiliki sejumlah perusahaan yaitu CV Thalita Berkarya, CV Thalita Abadi, CV Nathan Putra Teknik, dan PT Antigo Agung Pamenang.
"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EAT sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah covid-19," ujar Alex.