Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Tahan Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang

Kamis, 30 Juli 2020 - 19:40:00 WIB
Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Tahan Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) mengumumkan penahanan tersangka EAT dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Malang, Kamis (30/7/2020). (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kontraktor bernama Eryck Armando Talla (EAT) dalam kasus gratifikasi penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pada Dinas Pendidikan pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011. EAT merupakan orang kepercayaan eks Bupati Malang, Rendra Kresna (RK).

Eryck bersama Rendra telah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 10 Oktober 2018. Rendra kini telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.

"KPK menahan tersangka EAT selaku orang kepercayaan Bupati RK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Alex Marwata mengatakan EAT akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 30 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. EAT diketahui merupakan seorang kontraktor yang memiliki sejumlah perusahaan yaitu CV Thalita Berkarya, CV Thalita Abadi, CV Nathan Putra Teknik, dan PT Antigo Agung Pamenang.

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EAT sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah covid-19," ujar Alex.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut