Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Tahan Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang
KPK menyebut EAT berperan menerima fee-fee pengadaan barang dan jasa pada sejumlah proyek di Kabupaten Malang untuk kepentingan RK. KPK menduga penerimaan-penerimaan dana tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan RK sebagai Bupati Malang.
"Jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi oleh RK dari tahun 2010 sampai dengan 2018 bersama-sama dengan tersangka EAT berjumlah sekitar Rp7,1 miliar," ucap Alex.
Atas ulahnya, Eryck disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Rizal Bomantama