Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasi Pidsus Kejari Kolaka Diperiksa KPK terkait Korupsi RSUD di Kolaka Timur
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur

Selasa, 11 November 2025 - 17:11:00 WIB
Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Koltim, Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Dia ditetapkan tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah pada 7 Agustus 2025.

KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (9/8/2025).

Tersangka DK dan AR sebagai pihak pemberi diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut