Kasus TPPO WNI di Myanmar, Bareskrim Tangkap 2 Tersangka di Bekasi
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Kedua tersangka itu adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.
Mereka ditangkap pada Selasa (9/5/2023), sekira pukul 21.45 WIB di sebuah apartemen di Kabupaten Bekasi.
"Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (10/5/2023).
Djuhandhani menyampaikan, penetapan dua tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara penyidikan pada Selasa kemarin.
"Hasil keputusan gelar perkara pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Djuhandhani.