Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Naik ke Penyidikan

Rabu, 10 Maret 2021 - 17:56:00 WIB
Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Naik ke Penyidikan
Mabes Polri menaikkan status penanganan unlawful killing anggota Laskar FPI dari penyelidikan menjadi penyidikan, Rabu (9/3/2021). (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

Namun, dia memastikan para pihak yang akan dijadikan tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 351 KUHP.

Untuk diketahui, aparat Polda Metro Jaya terlibat baku tembak dengan anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Para pengawal Habib Rizieq Shihab itu sebelumnya ditengarai menunggu polisi dan memprovokasi sehingga terjadi penyerangan.

Dua orang Laskar FPI tewas dalam baku tembak. Adapun empat orang lain berhasil dilumpuhkan. Sesuai temuan Komnas HAM, empat orang itu masih hidup saat dibawa mobil polisi.

Namun, mereka akhirnya ditembak mati dengan alasan hendak menyerang petugas. Penembakan empat orang ini yang diduga unlawful killing atau di luar hukum.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut