Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri dan Polda Banten Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon
Advertisement . Scroll to see content

Kebakaran Gedung Kejagung Dipastikan karena Kealpaan, Penetapan Tersangka Jumat

Kamis, 22 Oktober 2020 - 06:35:00 WIB
Kebakaran Gedung Kejagung Dipastikan karena Kealpaan, Penetapan Tersangka Jumat
Penyidik akan mengumumkan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Jumat, 23 Oktober 2020. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Pada kesempatan yang sama, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan, penetapan tersangka akan diumumkan pada Jumat besok. "Saya Jumat gelar penetapan tersangka," ucap Ferdy.

Bareskrim Polri dalam penyelidikan menyimpulkan ada peristiwa pidana dalam kebakaran Gedung Utama Kejagung. Ditemukan sumber api bukan disebabkan hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Total sudah 29 orang dimintakan keterangan terkait kasus tersebut. Puluhan saksi itu berasal dari internal Kejagung antara lain pihak keamanan dalam (Kamdal), Jaksa bagian staf, dan beberapa PNS serta staf ahli Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Sementara dari eksternal Kejaksaan Agung yang diperiksa adalah tukang bangunan.

Bareskrim juga telah menyita barang bukti kebakaran yang sebelumnya sudah diambil Puslabfor Polri dari lokasi kebakaran Gedung Kejagung. Barang bukti tersebut, di antaranya arang bekas kebakaran Gedung Kejagung, rekaman CCTV dan beberapa jeriken berisi cairan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut