Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Limbah Sawit, Salah Satunya Rumah Pejabat Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Akui Sedang Dalami Dugaan Auditor BPK yang Halangi Penyidikan Kasus Jiwasraya 

Senin, 31 Mei 2021 - 20:20:00 WIB
Kejagung Akui Sedang Dalami Dugaan Auditor BPK yang Halangi Penyidikan Kasus Jiwasraya 
Kejagung dalami auditor BPK halangi penyidikan Jiwasraya. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Kejagung memutuskan menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta untuk seluruh terdakwa. Adapun para terdakwa yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis seluruh terdakwa kasus Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup.

Namun demikian, beberapa terdakwa kasus korupsi ini mendapat keringanan hukuman melalui upaya hukum banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut