Kejagung : Gregorius Plate Pergi ke Luar Negeri dengan Anggaran BAKTI Kominfo
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Gregorius Aleks Plate (GAP) selaku pihak swasta. Gregorius dimintai keterangan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.
"Kami mendalami dia ini posisinya apa sampai bepergian ke luar negeri dengan anggaran BAKTI," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada awak media, Jumat (27/1/2023).
 
                                Kuntadi memastikan bahwa, Gregorius Aleks Plate tidak tercantum dalam struktur. Oleh karenanya hal itu dipertanyakan oleh Korps Adhyaksa.
“Kalau di struktur tidak ada nama dia,” ujar Kuntadi.
 
                                        Disisi lain, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menambahkan bahwa Gregorius kedapatan lebih dari dua kali mendapatkan fasilitas bepergian ke luar negeri meski statusnya bukan pejabat Kominfo.
“Masih kami dalami, tapi kalau disebut swasta (oleh Kejagung) karena tidak ada SK-nya (Stafsus Menkominfo) dia ini. Tapi kapasitasnya sebagai swasta, yang bukan dalam struktur tapi disebut sering ada dalam berapa momen,” ucap Haryoko.