Kejagung Jemput Paksa Sadikin Rusli Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo di Surabaya
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Yang bersangkutan dijemput paksa di Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan pihaknya melakukan penangkapan pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB di di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Hal itu kami lakukan setelah mencermati pengembangan hasil penyidikan dan dinamika persidangan, kami pastikan keterangan-keterangan tersebut relevan dan upaya-upaya mencari alat bukti lain juga kami temukan," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Kuntadi menegaskan Sadikin mangkir dalam pemanggilan persidangan sehingga upaya paksa pun dilakukan guna mempercepat penanganan perkara.
"Pemanggilan-pemanggilan yang bersangkutan juga tidak dihadiri, maka untuk percepatan penanganan perkara kami lakukan upaya paksa," ucapnya.