Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Jemput Paksa Sadikin Rusli Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo di Surabaya

Senin, 16 Oktober 2023 - 11:25:00 WIB
Kejagung Jemput Paksa Sadikin Rusli Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo di Surabaya
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi (kanan) mengungkap lembaganya menangkap Sadikin Rusli, tersangka baru dalam kasus BTS BAKTI Kominfo di Surabaya. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Yang bersangkutan dijemput paksa di Surabaya, Jawa Timur.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan pihaknya melakukan penangkapan pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB di di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Hal itu kami lakukan setelah mencermati pengembangan hasil penyidikan dan dinamika persidangan, kami pastikan keterangan-keterangan tersebut relevan dan upaya-upaya mencari alat bukti lain juga kami temukan," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Kuntadi menegaskan Sadikin mangkir dalam pemanggilan persidangan sehingga upaya paksa pun dilakukan guna mempercepat penanganan perkara.

"Pemanggilan-pemanggilan yang bersangkutan juga tidak dihadiri, maka untuk percepatan penanganan perkara kami lakukan upaya paksa," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut